Nasional

Mengenal Letkol Tituler, Pangkat yang Diberikan pada Deddy Corbuzier: Ini Tugas hingga Gajinya

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memberikan pangkat militer letnan kolonel (letkol) tituler kepada artis Deddy Corbuzier, beberapa waktu lalu. Informasi perihal penerimaan pangkat letkol tituler tersebut diketahui dari unggahan akun Instagram milik Deddy Corbuzier, @mastercorbuzier. Dalam foto itu, Deddy Corbuzier tampak mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) TNI AD sembari bersalaman dengan Prabowo Subianto.

Pangkat letkol tituler yang kini disandang Deddy Corbuzier disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari. "Betul memang diberikan pangkat AD (Angkatan Darat), tetapi kewenangan pemberian pangkat itu ada di Panglima TNI."

"Terkait Deddy Corbuzier, itu didasarkan oleh permintaan Menhan," ujar Brigjen TNI Hamim Tohari melalui pesan tertulis, Jumat (9/12/2022). Letkol alias letnan Kolonel adalah pangkat perwira menengah dalam kemiliteran di Indonesia. Pangkat letkol setara dengan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dalam Polri.

Pangkat letkol ditandai dengan pemakaian dua melati emas di bahu. Sementara tituler, dikutip dari KBBI, berkaitan dengan pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya. Misal pada pangkat mayor tituler adalah seseorang yang berpangkat mayor, tetapi tidak menjalankan tugas sebagai mayor dalam kemiliteran.

Dengan demikian, letkol tituler bisa diartikan dengan seseorang yang berpangkat letkol, tetapi tidak menjalankan tugas sebagai letkol dalam kemiliteran. Adapun dasar hukum pemberian pangkat letkol tituler berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit. Dalam PP tersebut, tituler termasuk dalam pangkat khusus selain pangkat lokal.

Lebih jelasnya, pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah rendahnya Letnan Dua (Letda). Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut. Merujuk pada pasal 29 ayat 1, pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

Pangkat tituler hanya berlaku selama dia memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas. Sementara pada ayat 3 dijelaskan, warga negara yang diberi pangkat tituler berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi prajurit. Setelah menyandang pangkat letkol tituler, maka Deddy Corbuzier mengemban sejumlah tugas negara.

Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, tugas Deddy Corbuzier setelah menyandang letkol tituler adalah menjadi duta komponen cadangan (komcad). "Betul, duta komcad," kata Dahnil, dikutip dari kepada Kompas.com, Minggu (11/12/2022). Adapun komcad merupakan program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).

Di sisi lain, Prabowo telah mendapuk ayah dari Azka Corbuzier itu menjadi duta komcad pada pertengahan Oktober 2021. Selain duta komcad, Dahnil mengatakan, Deddy Corbuzier memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi sekaligus kampanye terkait isu isu pertahanan. Kampanye tersebut akan dijalankan Deddy melalui media sosial (medsos).

"(Tugas lain) sosialisasi dan kampanye pertahanan dan TNI di sosmed," ungkap Dahnil. Dahnil menambahkan, dengan menyandang pangkat letkol tituler, Deddy secara otomatis akan terikat dengan aturan militer, selayaknya prajurit TNI pada umumnya. "Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," jelas dia.

Dahnil juga menjelaskan, pangkat tituler yang diterima Deddy akan berakhir apabila tugasnya dianggap telah tuntas. Apabila tugasnya sudah rampung, Deddy nantinya digantikan oleh penerusnya secara organik. "Iya (durasi waktu) sementara sampai tugasnya dianggap tuntas dan ada yang bisa menggantikan secara organik," imbuh Dahnil.

Dengan diberikannya pangkat tituler, maka Deddy Corbuzier juga akan menerima hak dalam hal ini gaji atau tunjangan secara terbatas. Hal ini sebagaimana tertulis pada penjelasan pasal 29 ayat 2 PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit. Penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan keprajuritan kepada yang bersangkutan diberikan Rawatan Kedinasan secara terbatas berupa:

1. Penghasilan prajurit: Tunjangan tituler sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya tidak termasuk tunjangan keluarga Tunjangan jabatan.

2. Rawatan prajurit diberikan sebagaimana berlaku bagi prajurit 3. Dapat pula diberikan rawatan keluarga prajurit. Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin pada Deddy Corbuzier terhadap konsekuensi yang dihadapinya setelah mendapatkan pangkat letkol tituler.

"Dengan pangkat letnan kolonel tituler Angkatan Darat yang dianugerahkan kepada Deddy Corbuzier, konsekuensinya yang bersangkutan harus jadi perwira aktif." Politisi senior PDI Perjuangan ini menegaskan, konsekuensi lainnya adalah hukum militer yang kini diberlakukan pada Deddy Corbuzier. Sebagai anggota militer, lanjut TB Hasanuddin, Deddy Corbuzier juga berhak mendapat gaji, tunjangan, dan perawatan.

"Jadi jangan main main. Jangan jangan yang bersangkutan tidak tahu kalau kena hukum militer." "Atau mungkin Deddy Corbuzier tidak tahu harus ikut apel pagi, siang, dan sore seperti layaknya anggota TNI." "Jangan jangan Kemenhan lupa begitu memberi pangkat letkol pada Deddy Cobuzier otomatis juga harus memberi gaji."

"Ini yang paling penting dan masyarakat harus tahu," tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *