Bisnis

PMK Kenaikan Tarif Cukai Tembakau 2023 Belum Terbit, Dilema Bagi Industri Rokok

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023 2024 sebesar 10 persen. Namun, sejak diumumkan pada 3 November 2022, Peraturan Menteri Keuangan yang memuat kebijakan CHT secara komprehensif belum diterbitkan. Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menyatakan, belum terbitnya PMK berimbas pada kelangsungan usaha pada industri hasil tembakau (IHT). Ia menyebut, para pelaku IHT mengalami dilema akibat ketidakjelasan aturan pemerintah. Apalagi, saat ini para pelaku IHT juga masih kecewa karena besaran kenaikan tarif CHT yang dinilai sangat tinggi di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu.

“Implikasi kebijakan cukai yang sudah berlangsung tiga tahun berturut turut ini, ditambah dua tahun mendatang, akan berdampak negatif bagi iklim usaha IHT legal,' ujarnya. "Ada potensi PHK tenaga kerja massal, serapan bahan baku dari petani tembakau dan cengkeh akan berkurang. Mau dibawa kemana nasib IHT legal nasional ini?" kata Henry dalam keterangannya, Senin (12/12/2022). Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyebutkan bahwa PMK akan segera diselesaikan dalam waktu dekat.

“PMK nya sedang dipersiapkan. Insya Allah, Desember ini sudah bisa diselesaikan untuk dasar pemesanan pita cukai tahun 2023,” ujarnya. Berbagai pihak pelaku industri dan petani tembakau telah meminta pemerintah untuk mengkaji ulang besaran kenaikan tarif CHT. Sejumlah pihak ini berharap agar PMK yang bakal diterbitkan merupakan hasil pertimbangan matang yang tidak memberatkan industri dan petani tembakau.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *